
SURABAYA (Lenteratoday) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota yang oleh KPU Surabaya pada 15-16 Desember nampaknya tak berjalan lancar. Sebab rapat pleno ditunda hingga Kamis (17/12/2020).
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi hal itu karena perlu ada kecermatan data pada Excel dengan sirekap. Tabulasi rekapitulasi manual melalui exel sudah selesai semuanya, tinggal menunggu proses validasi dengan cara mengsingkronisasi antara exel dengan sirekap.
“Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal. exel dengan sirekap maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break,” ujarnya di hotel Singgasana, Rabu (16/12/2020).
Nur Syamsi menjelaskan bahwa kendala untuk menunda hasil rapat pleno adalah terkait pencermatan satu demi satu. Langkah tersebut untuk memastikan baik data sirekap maupun exel sama persis. “Data entri yang direkap masih harus kita melakukan pencermatan kembali,” jelasnya.
Penundaan hasil rapat pleno mendapat protes keras dari saksi pasangan calon nomor 01 Eri-Armuji. Pasalnya mereka menginginkan hasil tersebut sesuai dengan penjadwalan.
“15-16 di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara,” ujar Wimbo salah satu team saksi paslon no 01.
Menurut Wimbo, Rabu (16/2/2020) merupakan rekaptulasi hasil akhir dan seharusnya sudah bisa memunculkan berita acaranya. “Sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan,” katanya.
Sementara, Komisioner KPU Surabaya, Suprayitno mengatakan bahwa penundaan ini adalah bentuk kehati-hatian supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Ya kita perlu waktu lah, kita harus hati-hatian. Karena gini loh, di hasil tingkat kota itu kan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil. Ini bentuk kehati-hatian kita, itu saja. Jangan sampai di kemudian hari itu muncul masalah,” ujarnya.
Nano sapaan akrabnya juga berpedoman pada PKPU PKPU 5/2020 perubahan kedua atas PKPU 15/2019 tentang tahapan dan jadwal, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota itu hingga 17 Desember 2020.
Sebagai informasi, KPU Surabaya akan kembali meneruskan rapat pleno akan pada Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB. (Ard).