13 April 2025

Get In Touch

Gus Mudhlor - Subandi Pimpin Sidoarjo

Gus Mudhlor - Subandi Pimpin Sidoarjo

SIDOARJO (Lenteratoday) - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo telah usai. KPU menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Mudhlor) - Subandi unggul dalam perolehan suara pada Pilkada Sidoarjo, Rabu (16/12/2020).

Dari rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 2 itu mengantongi 387.766 suara. Kemudian, Paslon nomor 1 Bambang Haryo-Taufiqulbar yang memperoleh 373.516 suara. Dan, Paslon nomor urut 3 Kelana Aprilianto – Dwi Astutik yang meraup 212.594 suara.

Total suara sah yang masuk mencapai 973.876 suara. Paslon nomor 2 tercatat mendapat 39,82% suara. Paslon 1 memperoleh 38,35% suara dan Paslon 3 mengantongi 21,83% suara. Artinya Paslon 2 unggul 1,47% atau sejumlah 14.250 suara dari pesaing terdekatnya, Paslon nomor 1.

”Terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat Sidoarjo. Terima kasih kepada seluruh pendukung dan para relawan. Mari bersama-sama kita kawal proses ini sampai penetapan calon terpilih KPU. Gus Mudhlor dan Subandi akan menjadi pemimpin baru Sidoarjo yang InsyaAllah amanah dan menyejahterakan warga,” ujar Abdillah Nasih, Tim Pemenangan Muhdlor-Subandi.

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan tahapan setelah hasil rekapitulasi resmi di 18 kecamatan di seluruh Sidoarjo. “Hasil dari penghitungan suara di tingkat kecamatan inilah yang menjadi dasar penghitungan dalam Rapat Pleno KPU Sidoarjo,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi tiap kecamatan yang sudah selesai, Paslon nomor 2 unggul di beberapa kecamatan. Seperti Buduran, Candi, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sukodono, Taman, dan Tulangan. Paslon nomor 1 unggul di Kecamatan Balongbendo, Gedangan, Jabon, Sidoorjo, Tanggulangin, Tarik, Waru dan Wonoayu.

Menurut Iskak, KPU Sidoarjo mempersilahkan bagi Paslon yang keberatan atas hasil Pilkada Sidoarjo untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menganggap gugatan itu sebagai hak dari setiap Paslon yang merasa keberatan atas hasil akhir Pilkada Sidoarjo 2020.

“Kami persilahkan Paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil akhir rekapitulasi suara,” ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, di Aula KPU Sidoarjo.

Menurut Iskak, setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari MK, baru KPU Sidoarjo menggelar penetapan Paslon terpilih. KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK kalau Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan.

“Waktunya maksimal penetapan Paslon terpilih 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK itu,” tuturnya. (ang)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.