05 April 2025

Get In Touch

Tak Kantongi IMB, Kantor Kas BNI Mojokerto Disegel Satpol-PP

Satpol PP kota Mojokerto segel kantor BNI
Satpol PP kota Mojokerto segel kantor BNI

MOJOKERTO (Lenteratoday) - petugas Satpol-PP, Kota Mojokerto menyegel Kantor Kas Bank BNI di Jalan Gajah Mada No. 115 - 117, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pasalnya, kantor bank plat merah itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Muryono mengatakan, penyegelan bangunan kantor Kas Bank BNI itu dilarang melakukan aktivitas kegiatan kecuali operasi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyangkut pelayanan masyarakat.

"Izin awalnya yang diajukan adalah ruko, namun yang sekarang terjadi peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena jelas ada perbedaan," jelas Dodik saat dikonfirmasi wartawan.

Masih kata Dodik, kronologisnya sejak 16 Desember 2020 lalu tim Satpol - PP sudah melakukan peringatan kepada pihak Bank untuk segera mengajukan izin IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

"Kita sudah peringatkan agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi," katanya.

"Peringatan tersebut setelah 7 hari sejak surat peringatan ditertibkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan, maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah kita lakukan koordinasi, kita langsung menyegelnya," tambah Dodik.

BNI dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung.

"Jadi kalau setelah diurus dan mengantongi izin, maka kami akan membuka segelnya kembali untuk beroprasional. Selama belum berubah untuk izinnya, segel tidak bisa dibuka," pungkas Dodik. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.