23 April 2025

Get In Touch

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021) -Ant
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021) -Ant

[JAKARTA] Lenteratoday -Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membawa Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut langsung menyerahkan kepada Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Dia mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu pengangkatan Kapolri baru.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang baru memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan sesuai mekanisme internal DPR yaitu melewati Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".

"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya.

Proses itu menurut dia akan berjalan selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden.

Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga Kapolri mendapat persetujuan DPR (Ant).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.