05 April 2025

Get In Touch

Polres Mojokerto Ringkus 25 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat tunjukan BB narkoba dari hasil ungkap
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat tunjukan BB narkoba dari hasil ungkap

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dalam tempo kurang dari sebulan, Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap 17 kasus peredaran Narkotika dan menangkap 25 tersangka. Dugaan kuat, mereka adalah pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Dalam ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49,13 gram dan pil koplo jenis double L sebanyak 31.675 butir. Dalam press realese, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander mengatakan, ungkap kasus tersebut terdiri dari 12 kasus laporan Polisi serta 5 kasus laporan Polisi dari jajaran Polsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, yang menonjol adalah penggerebekan tehadap tersangka WE. Dia merupakan pengedar sabu-sabu warga Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 10,59 gram. Tersangka WE berencana mengedarkan barang itu di wilayah Mojokerto.

"Dalam pengungkapan kasus ini, saya perintahkan Kasat bersama jajaran melakukan pengembangan hasil keuangan sebelum dan sesudah tertangkapnya para tersangka tersebut hingga bisa meringkus jaringan yang di atasnya. Di dalam proses penyidikannya, kita juga memproses TPPU-nya agar bisa membasmi sampai akar-akarnya," ungkap Dony.

Masih kata Dony, dalam proses penyidikan TPPU, yang pertama berusaha mengungkap jaringan bandarnya sebagai pemasok. Kemudia, yang kedua melakukan pemrosesan uang yang selama ini digunakan oleh para tersangka dalam melakukan transaksi.

"Para tersangka, kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dony, Rabu (27/1/2021). (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.