Pelestarian Cagar Budaya Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Saja, Melainkan Juga Masyarakat dan Pengunjung

NGAWI (Lenteratoday) – Melestarikan cagar budaya dan museum sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diamanatkan UU No 11 tahun 2010. Namun upaya pelestarian itu juga membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak.
Zainal Fanani, Kabid Kebudayaan Disparpora Ngawi, mengatakan bahwa dalam pengembangan maupun pelestarian cagar budaya dan museum adalah tanggung jawab bersama, baik dari pengunjung, masyarakat maupun pemerintah.
“Untuk museum Trinil ini saat ini masih dalam proses diusulkan sebagai cagar budaya. Sementara untuk 5 lokasi situs budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun sebelumnya, meliputi benteng pendem, kepatihan, pendopo Wedya graha serta makam Pringgokusumo,” ucapnya saat acara sosialisasi bertempat di area museum Trinil Ngawi.
“Untuk keperluan melestarikan cagar budaya dan museum di Ngawi, ke depan akan dibentuk komunitas sejarah sebagai langkah tata administrasi serta koordinasi penemuan fosil,” pungkasnya.(ist)