04 April 2025

Get In Touch

Gelar Judi di Pos Kamling, Kasun Pojok Digrebek Polisi

Gelar Judi di Pos Kamling, Kasun Pojok Digrebek Polisi

Blitar - Perilaku Kepala Dusun (Kasun) Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Th (49) tidak layak dicontoh. Dia digerebek saat bersiap-siap menjadi bandar judi kletek di salah satu pos kamling lingkungan Magersari, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Kamis (30/1/2020) dini hari pukul 01.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi menyampaikan jika penangkapan ini berawal dari keresahan warga Lingkungan Magersari, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupatin Blitar, karena Pos Kamling di wilayah mereka dijadikan tempat judi. "Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subnit Judi Reskrim melakukan lidik," tutur AKP Sodik.

Hasil dari penyelidikan itulah, berhasil menggerebek tersangka Th ketika bersiap-siap menggelar judi kletek. "Sehari setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita berhasil menanggkap tersangka yang menjadi bandar dengan barang bukti alat judi kletek dan uang tunai Rp 2.100.000," ungkap AKP Sodik.

Dihadapan penyidik, tersangka Th mengaku baru sekali itu berjudi dan tertangkap semalam. "Saya baru sekali ini berjudi," jawabnya

Mengaku menjabat sebagai kasun. Sebenarnya, penghasilan sebagai Kasun dianggap cukup, namun dia menjadi bandar judi hanya untuk hiburan saja. Dengan nilai taruhan setiap pemasang Rp 20.000.

Ditambahkan AKP Sodik, karena dalam penyidikan tersangka Th terbukti sebagai bandar judi kletek maka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.