07 April 2025

Get In Touch

Mantan Kabid Dispora Divonis 3 Tahun dan Ganti Uang Negara Rp 69 Juta

Mantan Kabid Dispora Divonis 3 Tahun dan Ganti Uang Negara Rp 69 Juta

Pasuruan - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayati, divonis tiga tahun hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya juga menghukum Lilik membayar denda Rp 100 juta atau pidana selama 3 bulan serta mengganti uang kerugian negara Rp 69 juta atau pidana 3 tahun.

Kasus korupsi anggaran Dispora Kabupaten Pasuruan tahun 2017 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 918 juta. Namun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyebut bahwa terdakwa hanya menikmati hasil korupsi sebesar Rp 69 juta.

Sehingga sisa dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 849 juta dinikmati para pejabat lain di Dispora Kabupaten Pasuruan. Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus korupsi tersebut yang bakal menyeret mantan pejabat lainnya.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Hisbullah Idris, menyebut terdakwa Lilik terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Terdakwa sebagai pejabat negara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman badan selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau pidana selama 3 bulan. Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 69 juta atau pidana 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Elisa mengatakan pertimbangan hakim sudah jelas bahwa kliennya ini tidak sendirian. Ia menyebut, hakim sudah melihat kerugian negara Rp 918 juta itu bukan hanya dilakukan kliennya saja.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Uang Rp 69 juta ini adalah uang pribadi klien kami dan bukan hasil korupsi,” kata Elisa. (oen)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.