17 April 2025

Get In Touch

Sudah Tahu Cara Dapat Subsidi UKT Kemendikbud? Ini 4 Syaratnya

Sudah Tahu Cara Dapat Subsidi UKT Kemendikbud? Ini 4 Syaratnya

JAKARTA (Lenteratoday)-Subsidi atau bantuan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai dicairkan pada September 2021 ini. Bantuan tersebut bisa diperoleh mahasiswa yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Kebijakan ini mengalokasikan dana sebesar Rp 745 miliar. Mahasiswa bisa mendapatkannya berdasarkan jumlah UKT masing-masing atau istilahnya at cost.

Besar bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudristek ini memiliki nilai maksimal, yaitu Rp 2,4 juta per mahasiswa. Apabila masih ada selisih UKT, maka hal tersebut diserahkan sebagai tanggung jawab kampus.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan subsidi UKT tersebut adalah mahasiswa berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021. Apa saja sih syarat dan krtentuannya? Cek di bawah ini:

Syarat Mengajukan Bantuan UKT

  1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan di semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau kelayakan sebagai penerima bantuan.
  2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.
  3. Mahasiswa yang mempunyai besaran biaya UKT1 dan UKT2 di perguruan tinggi negeri.
  4. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal dari wilayah 3T atau wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Tetap semangat, bagi yang mau mengajukan semoga berhasil.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.