25 April 2025

Get In Touch

Bermodal Rekaman CCTV, Dua Pelaku Curanmor PT. Bonvast Indo Sukses Dibekuk Polisi

Hasil rekaman kamera CCTV saat pelaku hendak dan melakukan aksinya.
Hasil rekaman kamera CCTV saat pelaku hendak dan melakukan aksinya.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Setelah menerima laporan aksi pencurian motor di area parkir PT. Bonvast Indo Sukses di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto milik MD (23) karyawan warga Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (15/11/2021), anggota tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bermodal hasil rekaman kamera CCTV, akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto tiga hari kemudian berhasil meringkus kedua pelakunya, yakni Mochammad Hermawan (18) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan Mukhammad Fauzi alias Gambleh warga Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Data yang diperoleh menyebutkan, aksi kedua tersangka mengambil motor Honda Genio S-3185-NAH milik korban dilakukan saat motor tersebut diparkir di halaman parkir perusahaan dalam keadaan kunci kontak motor masih menempel di body kontak motor. Selanjutnya, Muhammad Fauzi alias Gambleh yang berperan sebagai pemantau keadaan memberitahukan kepada tersangka Muchammad Hermawan untuk siap sebagai pelaku pemetik (pencuri) unit motor milik korban.

Setelah berhasil mengeluarkan motor milik korban dari area parkir, keduanya lalu kabur meninggalkan area parkir dan menuju rumah tersangka Mukhammad Fauzi dengan tujuan segera menjual barang hasil curian tersebut. Namun berkat kesigapan anggota kepolisian, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk saat berada di masing-masing rumahnya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, anggota tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menyita 1 unit motor Honda Genio milik korban yang dicuri kedua tersangka dan 1 potong jaket jumper yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Melalui Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu. Siti Tri Hidayati, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban baru mengetahui hilangnya motor miliknya sekitar pukul 16.40 WIB saat keluar pada jam istirahat. Menyadari menjadi korban pencurian, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Mojokerto esok harinya. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Kali pertama tim Resmob meringkus tersangka Mukhammad Fauzi di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selanjutnya anggota meringkus tersangka Muhammad Fauzi saat berada di rumah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Tri Hidayati melalui Washapp ponselnya, Senin (22/11/2021).

Reporter : Wisnu Joedha

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.