24 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Bersama OJK Bangun Sinergi Perangi Pinjol Illegal

Suasana rapat koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kota Kediri, Kamis (16/12/2021).
Suasana rapat koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kota Kediri, Kamis (16/12/2021).

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan Kantor Kediri membangun sinergi guna perangi pinjaman online (pinjol)  illegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi dirasa sangat merugikan

Sinergi tersebut diawali dengan rapat koordinasi tim kerja satgas waspada investasi Kota Kediri, Kamis, (16/12/2021).  Sedangkan tim satgas tersebut terdiri dari sejumlah stakeholder terkait meliputi; Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi UMTK, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal, kepolisian, kejaksaan, dan Kemenag.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan pinjol illegal sangat meresahkan masyarakat, apalagi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usaha.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi awal tahun lalu sangat memukul para pelaku usaha, banyak diantara mereka yang memerlukan modal lebih untuk tetap menjalankan usahanya, alhasil banyak yang melirik pinjol. Hal inilah kemudian yang perlu diwaspadai, jangan sampai pinjol yang mereka akses adalah illegal yang ujungnya justru menjerat mereka," ungkap Tanto, saat ditemui di sela-sela acara, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya memang perlu edukasi kepada masyarakat supaya hal-hal yang meresahkan ini tidak terjadi. Ia berharap dengan sinergi yang dibangun ini mampu menjadi usaha bersama untuk memerangi keberadaan pinjol illegal.

Dalam kesempatan yang sama Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri sekaligus Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi mengatakan dalam sambutannya bahwa memang keberadaan pinjol illegal dinilai sangat merugikan masyarakat. "Pinjol illegal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, untuk itulah perlunya di bangun sinergitas ini guna bersama-sama mengawal supaya pinjol illegal ini tidak merajalela," terangnya, Kamis (16/12/2021).

Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder terkait bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang keberadaan pinjol ini. "Mana yang legal dan mana yang illegal ini memang perlu di masivkan informasinya kepada masyarakat sehingga masyarakat juga bisa berhati-hati," imbuhnya.

Disamping itu, edukasi tentang kebijakan undang-undang Fintech peer to peer lending (pinjaman online) dan literasi keuangan juga dirasa perlu dipahami olh penyedia layanan pinjaman dan masyarakat.

Dari data terbaru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan ada total 104 pinjol yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya. Pinjol tersebut meliputi 53 multiguna, 44 produktif, dan 7 syariah. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.