Puluhan Tenaga Magang Kesehatan Pertanyakan Jaminan Sosial dan Kesehatan ke DPRD Jember

JEMBER (Lenteratoday)- Puluhan perwakilan tenaga magang kesehatan dan non kesehatan se-Jember mendatangi Gedung DPRD Jember di Jalan Kalimantan. Mereka mengadukan nasibnya soal SK Bupati yang selama kurang lebih 7 tahun ini tidak ada perubahan terkait honor, jaminan sosial, kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua Magang Mandiri Kesehatan Kabupaten Jember, Teguh Chandra Krisnanto mengatakan, mereka minta perbaikan nasib soal honor dan jaminan sosial kesehatan ataupun ketenagakerjaan yang selama ini masih dibawah standar. "Itu kami keluhkan selama ini dan honor itu dialami sekitar 1.116 tenaga magang, yang tersebar di 50 puskesmas se Kabupaten Jember. Kami menyampaikan aspirasi ke Komisi D agar Pemkab Jember dan Bupati ada kebijakan terbaik," terang Teguh, Rabu (22/12/2021).
Soal gaji yang magang mandiri nakes (tenaga kesehatan) dan non nakes teratas yakni Rp 950 ribu, dan paling rendah Rp 350 ribu per bulan. Apalagi, tenaga magang mandiri kesehatan non kesehatan, sudah mengabdi puluhan tahun.
“Ada paling lama 35 tahun, ada yang sudah pensiun, bahkan ada yang sudah meninggal karena terdampak Covid kemarin. Tapi soal honor tidak ada perhatian,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk tenaga magang kesehatan di antaranya bidan dan perawat. Sedangkan untuk tenaga magang non nakes adalah admin, apoteker, lab, cleaning service, dan tenaga dapur. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menilai, tuntutan yang disampaikan tersebut merupakan hal wajar yang dialami tenaga kerja kesehatan. Sebab melihat tugas dan tanggung jawabnya dalam dunia kesehatan terlebih saat pandemi Covid saat ini.
"Para petugas nakes dan non nakes adalah garda terdepan. Menurut kami masuk akal, selama ini keberadaan mereka itu kerjanya jelas. Cuma secara aturan keberadaan mereka sebagai tenaga atau pegawai pemerintah yang bekerja di Puskesmas ini tidak jelas. Karena terkunci dengan kontrak magang mandiri,” kata Edi.
Selain itu, setelah terbit UU Nomor 5 tahun 2014 tidak ada pengangkatan PNS, namun diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pihaknya tetap akan berusaha mendorong Pemkab Jember dan Bupati untuk menyikapi persoalan itu dan memberikan solusi.
Redaksi : PJ Moko
Editor : Endang Pergiwati