
Pasuruan - Setelah menahan truk muatan kayu milik Dinas Binamarga, penyidik Polres Pasuruan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan. Dari pejabat setingkat kepala seksi, kepala bidang hingga kepala dinas dipanggil ke Polres Pasuruan untuk diminta keterangannya.
Dugaan tindak pidana illegal logging ini mencuat setelah petugas Polres Pasuruan menahan dan menyita truk milik Dinas Binamarga yang bermuatan kayu. Potongan kayu itu hasil tebangan pohon sonokeling di sepanjang ruas jalan Bangil-Pandaan.
Pada pemeriksaan lanjutan, penyidik memanggil Kadis Binamarga Kabupaten Pasuruan Hanung Widya Sasongko. Pemeriksaan di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan ini berlangsung sekitar lima jam.
Seusai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, Hanung tidak banyak berkomentar atas kasus dugaan illegal logging tersebut. Ia meminta agar wartawan bertanya langsung pada penyidik yang memeriksanya.
“Silahkan tanya saja ke polisi, ya intinya klarifikasi saja. Sudah itu," kata Hanung, Jumat (20/3/2020).
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Indra mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini pihaknya masih meminta sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Masih meminta keterangan dari sejumlah pihak. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan berikutnya," ujar Kanit Tipidter. (oen)