
SURABAYA (Lenteratoday) - Walikota Surabaya melalui Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M menegaskan tidak ada larangan untuk berbagi takjil.
Namun demikian, dalam SE bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Walikota Eri Cayadi tertanggal 29 Maret 2022 ini juga mencantumkan berbagai aturan selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, mushala dan atau lembaga sosial, keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Selanjutnya, pengurus masjid dan mushala dan atau lembaga sosial keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan.
Sedangkan pengurus masjid dan mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid dan mushala. Selan itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.
“Pengurus masjid atau mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar' serta membawa sajadah, mukena masing-masing,” kata dia.
Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadan. Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.
“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan,” kata dia.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut. Menurutnya, selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H12022 M, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU) harus tutup.
Sedangkan untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 - 20.00 WIB. Untuk rumah bilyar dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin terlebih dulu.
“Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujarnya.
Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan POLRI. “Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Sumber : Rilis | Editor : Lutfiyu Handi