
Madiun - DPRD Kota Madiun akhirnya mengesahkan Raperda tentang Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal terkait Kecelakaan Kerja menjadi Perda. Dengan demikian, setiap pekerja informal yang meninggal akan mendapatkan uang duka Rp 1 juta.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna secara virtual yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda yaitu di Gedung DPRD Kota Madiun dan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Kamis (13/8/2020).
"Pengesahan Raperda ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menciptakan masyarakat Kota Madiun yang sejahtera," tuturnya Walikota Madiun, Maidi.
Terkait dengan jaminan sosial yang diberikan, dia menyampaikan bahwasannya bukan untuk memanjakan. Namun untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan apabila pencari nafkah tersebut meninggal karena kecelakaan kerja.
"Bagaimana caranya orang yang berduka jangan kita buat semakin berduka," katanya.
Dia berharap agar jaminan sosial tersebut dapat meringankan beban masyarakat. "Pemerintah tidak ingin kalau ada pencari nafkah tunggal di keluarga, sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Karena akan menjadi beban dan menimbulkan pengangguran baru hingga kemiskinan," tandasnya. (Ger)