PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah untuk menekan angka stunting justru tercoreng dugaan korupsi. Penyidikan Kejaksaan Agung kini menyeret Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus merupakan perwira tinggi aktif Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun itu. Langkah ini sekaligus membuka dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif juga. Disebut, Brigjen Pol. Lalu Muhammad berperan sebagai aktor intelektual yang memonopoli pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng). Caranya dengan memerintahkan pendirian perusahaan boneka untuk menjual ompreng tersebut kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Memanfaatkan jabatannya, ia menetapkan harga secara sepihak dan menyalahgunakan wewenang dengan hanya memberikan persetujuan operasional titik layanan SPPG kepada mitra yang bersedia membeli wadah dari perusahaannya. Dia pun diduga meraup keuntungan pribadi berupa aliran dana (fee) dari setiap transaksi penjualan kelengkapan proyek nasional tersebut. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/03072026.pdf




.jpg)
.jpg)